- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres No. 54 Tahun 2010”).
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing.
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan sistem E-Purchasing.
Maksud dan Tujuan :
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat.
- Efisiensi dan Efektifitas proses pengadaan.
- Mempercepat penyerapan anggaran pemerintah [K/L/D/I*].
- Mengamankan (secure) Kebijakan dan Program Strategis Pemerintah.
*) Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah /Institusi
Government Sales Order (Marketing MMC dan MFTBC Product) CP/WA/SMS 0811 9629 368
0 comments:
Posting Komentar